Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam Perumahan
SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten telah menetapkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Djasmarni, yang berinisial NR (34), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
NR ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).