Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen di Jambi Senilai Rp 12 M Disita Polisi
Polisi menyita aset senilai Rp 12 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo di Jambi. Ari Ambo merupakan bandar narkoba dari jaringan Helen.
Dilansir detikSumbagsel, sejumlah aset disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdiri dari 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dan Riau, hingga tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Selain itu, polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 4 unit HP, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.