
Hamili Perempuan di Luar Nikah dan Bunuh Bayinya, Brigadir AK Dipecat Polda Jateng
SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).
Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.
Dalam sidang tersebut, Brigadir Ade Kurniawan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Dalam sidang itu diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis.
Dalam persidangan tersebut, Brigadir Ade Kurniawan telah terbukti melakukan tindakan tercela.