Polda Jatim

Modus Sindikat Judol di Jatim: Manfaatkan Penyanyi Dangdut-Perusahaan Fiktif

Modus Sindikat Judol di Jatim: Manfaatkan Penyanyi Dangdut-Perusahaan Fiktif

()

Polda Jawa Timur mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional. Pelaku yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.

"Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online, sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. Dua tersangka utama, MAS dan MWF, berperan sebagai admin media sosial yang mempromosikan 15 situs judi online. Akun Instagram yang digunakan untuk promosi berhasil diidentifikasi sebagai @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

()

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar jaringan judi online jaringan internasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan.

"Kami telah menangkap enam orang tersangka, meski satu di antaranya masih dalam perawatan rumah sakit. Lima tersangka lainnya kami hadirkan hari ini," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, dalam jumpa pers, dikutip detikJatim, Kamis (12/12/2024).

Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.