Modus Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online: Situs Tak Diblokir Kalau Kenal
Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang orangnya sudah mereka kenal.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online.