Dua Pelaku TPPO Ditangkap, Modus Janjikan Korban Kerja Magang di Jepang
MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming kerja magang di Jepang.
Kedua tersangka adalah WI yang memiliki Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) di Ampenan, Kota Mataram, dan tersangka SE alias E merupakan pemilik PT Radar Sumaedy Efendi Indonesia atau PT RSEI.
Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perekrutan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) yang kantornya berada di Ampenan.