Polisi di Kolaka Utara Kepergok Selingkuh Dalam Mobil, DPO dan Diberhentikan Tidak Hormat
KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Aipda E dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus perselingkuhan.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan PTDH kepada Aipda E karena kepergok sedang tidur di dalam mobil selingkuh dengan istri orang.
Aipda E melakukan aksinya ini saat berada di parkiran halaman Mako Polres Kolaka Utara (Kolut).
Bahkan Aipda E melarkan diri dar tugasnya atau kabur dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).