Poligami

PSI Jakarta Kritik Pergub Poligami, Dinilai Tak Adil bagi Perempuan

PSI Jakarta Kritik Pergub Poligami, Dinilai Tak Adil bagi Perempuan

()

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, menuai kritik. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Elva Farhi Qolbina menilai kondisi-kondisi yang telah ditetapkan pergub itu terlalu berpihak kepada laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.

"Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya," kata Elva dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Mendagri Tito Bakal Tanya Pemprov DKI soal Pergub Atur Izin Poligami ASN

Mendagri Tito Bakal Tanya Pemprov DKI soal Pergub Atur Izin Poligami ASN

()

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait izin bagi ASN yang hendak poligami. Tito menyebutkan pihaknya akan menanyakan aturan itu ke Pemprov Jakarta.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan lagi," kata Tito seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Pergub Atur Izin ASN Poligami, Pemprov Jakarta: Cegah Nikah Siri Diam-diam

Pergub Atur Izin ASN Poligami, Pemprov Jakarta: Cegah Nikah Siri Diam-diam

()

Pemprov Jakarta mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang di dalamnya ada syarat poligami. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Chaidir menjelaskan itu bertujuan mencegah para ASN menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah maupun atasan.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Pemprov Jakarta Sebut Pergub Terkait Izin Poligami ASN Bukan Hal Baru

Pemprov Jakarta Sebut Pergub Terkait Izin Poligami ASN Bukan Hal Baru

()

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang di dalamnya ada syarat-syarat poligami. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir mengatakan aturan itu bukan hal baru.

"Ini bukan hal yang baru, karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Chaidir, di dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Isi Pergub Terbaru Pemprov Jakarta Terkait Aturan Izin Poligami ASN

Isi Pergub Terbaru Pemprov Jakarta Terkait Aturan Izin Poligami ASN

()

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Di pergub itu, ada pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang mau beristri lebih dari satu atau poligami.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Terkait perizinan poligami bagi ASN ini tertulis pada pasal 4. Aturan itu menjelaskan ASN yang mau poligami harus mendapat izin dari atasan. Jika tanpa izin maka ASN bisa dikenakan sanksi berat. Berikut isinya

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Izin Pernikahan ASN, Ada Terkait Poligami

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Izin Pernikahan ASN, Ada Terkait Poligami

()

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.