Poligami ASN

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka, mengkritik keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.

Diah menilai kebijakan ini sangat sensitif dan bertentangan dengan perjuangan perempuan di Indonesia.

"Karena aturan tersebut bertentangan dengan semangat perjuangan perempuan Indonesia," ujar Diah dalam keterangannya pada Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, banyak perempuan yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki istri lebih dari seorang untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian.

“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jumat (17/1/2025) malam.

Pergub ini merinci kriteria dan syarat yang harus dipenuhi sebelum diizinkan poligami, dan itu menitikberatkan pada kewajiban pelaporan tiap ASN saat hendak menikah atau bercerai.