Poligami ASN Jakarta

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka, mengkritik keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.

Diah menilai kebijakan ini sangat sensitif dan bertentangan dengan perjuangan perempuan di Indonesia.

"Karena aturan tersebut bertentangan dengan semangat perjuangan perempuan Indonesia," ujar Diah dalam keterangannya pada Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, banyak perempuan yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Pj Gubernur Minta Aturan ASN Boleh Poligami Dibaca Secara Komprehensif

Pj Gubernur Minta Aturan ASN Boleh Poligami Dibaca Secara Komprehensif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi meminta semua pihak membaca aturan yang membahas mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami secara komprehensif.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak timbul persepsi yang salah terhadap aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

“Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif,” ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Sudah Dibahas Sejak 2023

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Sudah Dibahas Sejak 2023

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah telah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh poligami sejak 2023.

“Jadi begini, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, itu sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Pada prosesnya, pemerintah provinsi telah melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki istri lebih dari seorang untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian.

“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jumat (17/1/2025) malam.

Pergub ini merinci kriteria dan syarat yang harus dipenuhi sebelum diizinkan poligami, dan itu menitikberatkan pada kewajiban pelaporan tiap ASN saat hendak menikah atau bercerai.