Polisi

Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta polisi jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.

Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko Roti di Cakung pada Selasa (17/12/2024).

"Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak," kata Martin dalam rapat.

Panggung Pengajian di Blora Ambruk, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Panggung Pengajian di Blora Ambruk, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

()

BLORA, KOMPAS.com - Panggung pengajian yang berada di Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ambrol saat acara pengajian pada Minggu (15/12/2024) malam.

Pengajian tersebut rencananya bakal diisi Gus Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam.

Kapolsek Jati, AKP Sugiman mengatakan, panggung tersebut ambruk karena atap panggung tidak kuat menahan genangan air hujan yang turun sejak pukul 20.30 WIB. 

"Di atap panggung banyak genangan air yang tidak bisa mengalir ke bawah," kata dia saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Senin (16/12/2024).

Polisi yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Kalteng Dipecat Tidak Hormat

Polisi yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Kalteng Dipecat Tidak Hormat

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan setelah dilakukan sidang kode etik profesi.

Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah memberhentikan dengan tidak hormat atas Brigadir AK.

“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Nugroho kepada wartawan saat melangsungkan konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Curi Buah Sawit, Mahasiswa di Bangka Barat Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Buah Sawit, Mahasiswa di Bangka Barat Terancam 7 Tahun Penjara

()

BANGKA BARAT, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernisial SA alias Sanda (21) di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi usai mencuri sawit.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Kelapa diketahui telah melakukan pencurian berulang kali pada lahan perkebunan perusahaan maupun milik warga.

"Memang ada beberapa laporan terkait pencurian tandan buah segar sawit dan pelaku telah diamankan," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah kepada awak media, Minggu (15/12/2024).

Ade menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan setelah pemilik kebun bernama Gopri melaporkan adanya peristiwa pencurian.

Prabowo: Polisi Berpihaklah dan Selalu Bela Kepentingan Rakyat

Prabowo: Polisi Berpihaklah dan Selalu Bela Kepentingan Rakyat

()

Presiden Prabowo Subianto mengimbau Polri selalu berpihak kepada rakyat. Ia juga meminta Polri membela kepentingan rakyat.

"Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu. Atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah, dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya di acara apel Kasatwil Polri di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, seperti keterangan yang dikirim Tim Media Prabowo, Rabu (11/12/2024).

Prabowo mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kinerja selama ini. Ia mengingatkan kepolisian, yang berperan penting bagi keamanan negara, senantiasa mencegah kebocoran keuangan negara, penyelundupan, korupsi, hingga peredaran narkoba.

Imparsial Desak Polisi Pakai Body Cam saat Bertugas untuk Cegah Kekerasan

Imparsial Desak Polisi Pakai Body Cam saat Bertugas untuk Cegah Kekerasan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan ide penggunaan body cam (kamera tubuh) pada anggota Polri ketika bertugas.

Hal ini demi memastikan akuntabilitas Polri, menyusul semakin maraknya tindakan kekerasan dan penggunaan kekuasaan berlebih oleh polisi sepanjang tahun 2024.

“(Body cam) diperlukan sebagai deterrence guna mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ucap Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Selasa (10/12/2024).

“Menjelang Hari HAM saja, Imparsial mencatat ada dua peristiwa excessive use of force (penggunaan kekuatan yang berlebihan) yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus penembakan di Semarang dan di Lampung Timur,” ucapnya.

Kejari Bogor Teliti Berkas Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi

Kejari Bogor Teliti Berkas Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi

()

Polres Bogor telah mengirimkan berkas perkara kasus oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya di Cileungsi, kepada jaksa. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Sudah (diterima), iya (masih dalam penelitian jaksa)," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Selasa (10/12/2024).

Penelitian dilakukan selama 14 hari oleh jaksa. Nantinya jaksa akan menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau ada yang perlu diperbaiki.

Kompolnas: Polisi Pelaku Kekerasan Tak Cukup Disanksi Etik, Harus Pidana

Kompolnas: Polisi Pelaku Kekerasan Tak Cukup Disanksi Etik, Harus Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ghufron Mabruri, menyatakan bahwa polisi yang terlibat tindakan kekerasan tak cukup bila hanya diberi sanksi etik, tetapi juga harus mendapat sanksi pidana.

"Termasuk juga pelaku yang terlibat di dalam kekerasan tadi ada sanksi yang tentu saja tidak cukup hanya sekedar etiknya aja, tapi dugaan pidananya juga perlu diproses sesuai tindakannya," kata Ghufron dalam jumpa pers bersama Amnesty International Indonesia, Senin (9/12/2024).

"Saya kira itu salah satu upaya yang penting untuk didorong ke depan untuk memastikan ketidakberulangan (kekerasan oleh polisi) itu tadi," lanjut dia.

Amnesty: Polisi Terlibat 29 Pembunuhan di Luar Hukum dan 26 Penyiksaan Selama 2024

Amnesty: Polisi Terlibat 29 Pembunuhan di Luar Hukum dan 26 Penyiksaan Selama 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan 29 pembunuhan di luar hukum dalam rentetan 116 kasus kekerasan yang melibatkan Korps Bhayangkara sepanjang 2024, berdasarkan pemantauan Amnesty International Indonesia pada kurun Januari-November.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memaparkan bahwa total 31 korban meninggal dunia dalam 29 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di Papua (5), Sumatera Utara (4), Riau (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), dan Aceh (2) itu.

"Di Papua, kita sering mendapat pembenaran bahwa polisi atau tentara sedang berhadapan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat," ujar Usman dalam jumpa pers, Senin (9/12/2024).

Catatan KontraS: Polisi Lakukan 34 Kali Pembunuhan di Luar Hukum Setahun Terakhir

Catatan KontraS: Polisi Lakukan 34 Kali Pembunuhan di Luar Hukum Setahun Terakhir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan, terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI selama setahun terakhir.

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan, dari 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang terjadi, sebagian besar dilakukan oleh polisi.

Tercatat ada 47 warga yang menjadi korban dari pelanggaran dalam bentuk pembunuhan di luar hukum tersebut pada periode Desember 2023 hingga Desember 2024.