Polisi Bunuh Ibu

[POPULER JABODETABEK] Petugas Tol Tomang Peras Pengendara Motor yang Tersasar Sebesar Rp 500.000 | Real Count Pilkada Banten 2024, Airin-Ade Unggul 50.967 Suara di Pamulang

[POPULER JABODETABEK] Petugas Tol Tomang Peras Pengendara Motor yang Tersasar Sebesar Rp 500.000 | Real Count Pilkada Banten 2024, Airin-Ade Unggul 50.967 Suara di Pamulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita di Jabodetabek mewarnai pemberitaan Kompas.com sepanjang Jumat (6/12/2024).

Berita tentang petugas tol di Tomang memeras pengendara motor yang menyasar dengan nominal Rp 50.000 menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.

Kemudian, berita mengenai seorang polisi membunuh ibu kandungnya juga menjadi berita terpopuler lainnya.

Sementara itu, berita tentang pasangan Cagub-Cawagub Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi unggul di Kecamatan Pamulang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.

Berikut ini adalah paparan dari tiga berita Populer Jabodetabek yang disebutkan di atas

Polres Bogor Akan Gelar Reka Ulang Dalami Motif Oknum Polisi Bunuh Ibu

Polres Bogor Akan Gelar Reka Ulang Dalami Motif Oknum Polisi Bunuh Ibu

()

Penyidik masih mendalami motif oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi. Pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti telah dilakukan.

"Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita lakukan sebanyak 2 kali terhadap tersangka. Namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka tersebut, kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio menyebut penyidik akan kembali melakukan reka ulang kejadian. Penyidik juga akan mengecek ke lokasi kejadian kembali.

Polres Bogor Limpahkan Berkas Oknum Polisi Bunuh Ibu ke Kejaksaan

Polres Bogor Limpahkan Berkas Oknum Polisi Bunuh Ibu ke Kejaksaan

()

Penyidikan kasus oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, masih terus berlanjut. Saat ini Polres Bogor telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Tanggal 5 kemarin kita sudah serahkan berkas tersebut tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang langsung diterima Bapak Kasi Pidum, yang diantarkan oleh Kasat Reskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Berkas tersebut saat ini masih dalam penelitian jaksa. Sambil penyidikan berjalan, sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Bui

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Bui

()

Oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.

"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio mengatakan akibat perbuatannya itu, Aipda Nikson terancam hukuman penjara 15 tahun. Namun hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan.

"Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," ucapnya.

Dokter Ahli Kejiwaan Akan Dimintai Keterangan Terkait Oknum Polisi Bunuh Ibu

Dokter Ahli Kejiwaan Akan Dimintai Keterangan Terkait Oknum Polisi Bunuh Ibu

()

Polres Bogor terus melakukan penyidikan oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya di Cileungsi. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa ahli kejiwaan.

"Untuk pemeriksaan saksi, sudah kita lakukan sebanyak 6 orang, dan insyaallah Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati,"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio mengatakan penyidik ingin mendalami terkait beberapa hal. Dia mengatakan pihaknya akan secara transparan dalam menyelidiki kasus tersebut.

Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut

Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya akan tetap berlanjut.

Selain proses pidana, Nikson juga akan dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian dari anggota kepolisian.

"Baik, untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, Kamis (5/12/2024).

Bambang menjelaskan bahwa proses etik akan ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sedangkan proses pidana ditangani oleh Polsek Cileungsi.

Polisi yang Bunuh Ibu Sudah Tidak Bertugas Sejak Didiagnosis Gangguan Jiwa

Polisi yang Bunuh Ibu Sudah Tidak Bertugas Sejak Didiagnosis Gangguan Jiwa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pembunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Ia tak bertugas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020.

"Bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan tugas-tugas kepolisian," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi. Sebab, Nikson harus menjalani perawatan kejiwaan. 

Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

()

Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.

"Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.

Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Gangguan Jiwa Sejak 2020

Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Gangguan Jiwa Sejak 2020

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), polisi yang membunuh ibunya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak 2020.

"AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020," kata dr. Henny Riana Psikiater RS Polri Kramatjati di Kantornya, Kamis (5/12/2024).

Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.

"Pasien terakhir berobat jalan di RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024 dan dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," kata dia.

Langgar Etik, Polisi yang Bunuh Ibu di Cileungsi Bakal Diberhentikan

Langgar Etik, Polisi yang Bunuh Ibu di Cileungsi Bakal Diberhentikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibunya, Herlina (61), dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

"Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Kamis (5/12/2024).

"Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022," imbuh dia.

Propam Akan Rekomendasikan Pemberhentian Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

Propam Akan Rekomendasikan Pemberhentian Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

()

Propam Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya sendiri. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

2 Pekan Sebelum Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Kerap Ngamuk dan Tonjok Lantai

2 Pekan Sebelum Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Kerap Ngamuk dan Tonjok Lantai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) kerap mengamuk dua pekan sebelum dia membunuh ibu kandungnya, Herlina (61).

Paman Nikson, Ronny Pangaribuan mengatakan, pelaku sudah tidak bisa lagi menguasi dirinya sendiri.

“Sudah marah, tonjok meja, tonjok ubin, tonjok lantai. Benda-benda lain yang ditonjok, bukan manusia,” ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Diketahui, Nikson mengalami gangguan jiwa selama tiga tahun terakhir.

Ia juga pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit wilayah Grogol, Jakarta Barat.