Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut
JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya akan tetap berlanjut.
Selain proses pidana, Nikson juga akan dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian dari anggota kepolisian.
"Baik, untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, Kamis (5/12/2024).
Bambang menjelaskan bahwa proses etik akan ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sedangkan proses pidana ditangani oleh Polsek Cileungsi.