Polisi Bunuh Ibu Di Cileungsi

Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut

Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya akan tetap berlanjut.

Selain proses pidana, Nikson juga akan dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian dari anggota kepolisian.

"Baik, untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, Kamis (5/12/2024).

Bambang menjelaskan bahwa proses etik akan ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sedangkan proses pidana ditangani oleh Polsek Cileungsi.

Polisi yang Bunuh Ibu Sudah Tidak Bertugas Sejak Didiagnosis Gangguan Jiwa

Polisi yang Bunuh Ibu Sudah Tidak Bertugas Sejak Didiagnosis Gangguan Jiwa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pembunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Ia tak bertugas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020.

"Bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan tugas-tugas kepolisian," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi. Sebab, Nikson harus menjalani perawatan kejiwaan. 

Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Gangguan Jiwa Sejak 2020

Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Gangguan Jiwa Sejak 2020

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), polisi yang membunuh ibunya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak 2020.

"AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020," kata dr. Henny Riana Psikiater RS Polri Kramatjati di Kantornya, Kamis (5/12/2024).

Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.

"Pasien terakhir berobat jalan di RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024 dan dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," kata dia.

Langgar Etik, Polisi yang Bunuh Ibu di Cileungsi Bakal Diberhentikan

Langgar Etik, Polisi yang Bunuh Ibu di Cileungsi Bakal Diberhentikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibunya, Herlina (61), dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

"Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Kamis (5/12/2024).

"Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022," imbuh dia.

Sejak Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Hanya Berdinas Formalitas dan Dilarang Bawa Senpi

Sejak Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Hanya Berdinas Formalitas dan Dilarang Bawa Senpi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), disebut masih berdinas hanya untuk formalitas sejak mengalami gangguan jiwa.

“Dia tugas juga semaunya dia, enggak dikasih tugas. Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar paman Nikson, Ronny Pangaribuan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Bukan hanya itu, Nikson juga tidak ditempatkan di posisi penting, tidak pula berwenang memeriksa saksi atau tersangka.

Sebelum Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Disebut Pendiam dan Sangat Sayang Ibunya

Sebelum Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Disebut Pendiam dan Sangat Sayang Ibunya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), dikenal sebagai sosok pendiam sebelum mengalami gangguan jiwa.

“Iya, lembut. Kalau diajak ngomong, enggak mau ngomong dia. Dari dulu itu sifat dia kayak begitu. Pendiam, senyum, ketawa, ramah orangnya,” ujar paman Nikson, Ronny Pangaribuan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Bukan hanya itu, Nikson juga disebut sangat menyayangi korban. Katanya, anak sulung dari empat bersaudara itu amat manja dengan ibunya.

10 Hari Sebelum Bunuh Ibunya, Aipda Nikson Disebut Absen Kontrol Kejiwaan di RS Polri

10 Hari Sebelum Bunuh Ibunya, Aipda Nikson Disebut Absen Kontrol Kejiwaan di RS Polri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), disebut absen dari kontrol kondisi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2024).

Paman Nikson, Ronny Pangaribuan, mengungkapkan, keponakannya itu mengalami gangguan kejiwaan selama tiga tahun terakhir.

Meski kondisinya telah dianggap membaik menurut salah satu rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat, Nikson masih dalam pengawasan RS Polri Kramatjati sehingga sedianya harus menjalani kontrol. 

2 Pekan Sebelum Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Kerap Ngamuk dan Tonjok Lantai

2 Pekan Sebelum Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Kerap Ngamuk dan Tonjok Lantai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) kerap mengamuk dua pekan sebelum dia membunuh ibu kandungnya, Herlina (61).

Paman Nikson, Ronny Pangaribuan mengatakan, pelaku sudah tidak bisa lagi menguasi dirinya sendiri.

“Sudah marah, tonjok meja, tonjok ubin, tonjok lantai. Benda-benda lain yang ditonjok, bukan manusia,” ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Diketahui, Nikson mengalami gangguan jiwa selama tiga tahun terakhir.

Ia juga pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit wilayah Grogol, Jakarta Barat.