Polisi Dipecat

Kapolda Metro Pecat 31 Anggotanya Terkait Kasus Narkoba hingga LGBT

Kapolda Metro Pecat 31 Anggotanya Terkait Kasus Narkoba hingga LGBT

()

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota bermasalah. Total ada 31 anggota yang dipecat.

"Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya," kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Upacara PTDH berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (2/1) kemarin. Karyoto merinci mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

2 Oknum Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Warga Asing di DWP

2 Oknum Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Warga Asing di DWP

()

Mabes Polri menyampaikan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Hasilnya, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Polda Metro Jaya Pecat 53 Anggota akibat Pelanggaran Sepanjang 2024, Naik 89 Persen

Polda Metro Jaya Pecat 53 Anggota akibat Pelanggaran Sepanjang 2024, Naik 89 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat 53 anggota dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat 89 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 28 anggota.

“Pertama, punishment berupa PTDH sejumlah 53 personel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12/2024).

Karyoto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya konsisten dalam mengawasi dan menindak anggotanya yang melanggar aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian di lapangan.

28 Polisi Dipecat di Kepri Sepanjang 2024

28 Polisi Dipecat di Kepri Sepanjang 2024

()

BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak 28 anggota kepolisian di jajaran Polda Kepulauan Riau diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. PTDH diberikan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, tidak merinci jenis pelanggaran berat yang dimaksud.

Dia hanya menyebutkan jumlah personel yang diberhentikan tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Personel yang PTDH di tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan, yakni 28 kasus. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar," ujarnya saat memberikan rilis akhir tahun di Aston Batam Hotel & Residence Pelita, Senin (30/12/2024).