Polisi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Polda Metro Pecat 31 Polisi yang Lakukan Pelanggaran Berat Selama 2024

Polda Metro Pecat 31 Polisi yang Lakukan Pelanggaran Berat Selama 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat selama di bulan Desember 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, dari 31 orang yang dipecat 5 di antaranya adalah anggota yang bertugas di Polda Metro Jata. Sementara, 26 sisanya bertugas di Polres maupun Polsek di bawah jajaran Polda Metro Jaya.

“Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” ujar Karyoto dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (3/1/2025).

Polda Metro Jaya Pecat 53 Anggota akibat Pelanggaran Sepanjang 2024, Naik 89 Persen

Polda Metro Jaya Pecat 53 Anggota akibat Pelanggaran Sepanjang 2024, Naik 89 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat 53 anggota dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat 89 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 28 anggota.

“Pertama, punishment berupa PTDH sejumlah 53 personel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12/2024).

Karyoto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya konsisten dalam mengawasi dan menindak anggotanya yang melanggar aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian di lapangan.