Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial P ditangkap Polda Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Tersangka merupakan warga Purwodadi Kabupaten Grobogan yang merupakan pecatan anggota Polri.
P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.