Ini Peran 7 Tersangka TPPO yang Tertangkap Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal
TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap saat hendak memberangkatkan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal memiliki peran berbeda-beda.
Ketujuh tersangka itu yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
"Para tersangka ini memiliki peran yang terbagi-bagi. Ada yang bertugas merekrut, membantu keberangkatan, hingga menyalurkan tenaga kerja di negara tujuan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).