Polisi Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

Ini Peran 7 Tersangka TPPO yang Tertangkap Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal

Ini Peran 7 Tersangka TPPO yang Tertangkap Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap saat hendak memberangkatkan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal memiliki peran berbeda-beda. 

Ketujuh tersangka itu yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

"Para tersangka ini memiliki peran yang terbagi-bagi. Ada yang bertugas merekrut, membantu keberangkatan, hingga menyalurkan tenaga kerja di negara tujuan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Korban TPPO Dimintai Uang Muka Rp 60 Juta, Dijanjikan Kerja di Luar Negeri Bergaji Tinggi

Korban TPPO Dimintai Uang Muka Rp 60 Juta, Dijanjikan Kerja di Luar Negeri Bergaji Tinggi

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimintai uang muka sebesar Rp 40-60 juta per orang dan dijanjikan diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) oleh pelaku. 

Uang muka tersebut diklaim digunakan untuk mengurus dokumen calon pekerja migran. Padahal, pemberangkatan pekerja migran tersebut ilegal. 

“Korban memberikan uang kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, visa, tiket keberangkatan, hingga akomodasi di tempat tujuan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Rp 20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Rp 20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merekrut para korbannya dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Namun, setelah tergiur dengan iming-iming tersebut, ketujuh tersangka yang berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36) meminta uang muka kepada para korban sebanyak Rp 40 juta sampai dengan Rp 60 juta per orang.

Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, 7 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, 7 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.

Ketujuhnya yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

"Ada tujuh orang tersangka yang saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah perekrut CPMI dan pihak yang membantu proses keberangkatan secara non prosedural,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).