Kejari Batam Limpahkan Berkas 10 Polisi Penjual Sabu ke Pengadilan
BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melimpahkan berkas perkara 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh analisis berkas perkara tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan satu kilogram barang bukti narkotika selesai.
"Setelah dilimpahkan ke PN Batam, akan disidangkan dalam waktu dekat," ujar Iqram melalui sambungan telepon, Kamis malam.