Polisi Narkoba

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika Dua Oknum Anggota Polisi

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika Dua Oknum Anggota Polisi

()

BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika jenis sabu dengan dua tersangka oknum polisi, Selasa (14/1/2025).

Kedua anggota Polri yang bertugas di Bengkulu tersebut berinisial IA dan YS.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut dalam keterangan pers di Kejati Bengkulu.

"Memang benar kami menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu terkait dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika," kata Ristianti.