Polisi Pemeras Penonton Dwp Dipecat

Kasus Pemerasan di DWP, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan di DWP, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua polisi berinisial DF dan S dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menjelaskan, persidangan terhadap keduanya dilangsungkan terpisah. Namun, kedua Majelis KKEP menilai kedua polisi melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Kompolnas Sebut 2 Polisi yang Peras Penonton DWP Dipecat dan Didemosi 8 Tahun

Kompolnas Sebut 2 Polisi yang Peras Penonton DWP Dipecat dan Didemosi 8 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, dua polisi berinisial S dan DF diberhentikan tidak dengan hormat dan didemosi 8 tahun karena diduga terlibat pemerasan penonton Djakarta Werehouse Project (DWP).

Sanksi ini diberikan usai digelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan, Kamis (2/1/2024). Namun, Anam tak merinci siapa polisi yang dipecat dan didemosi.

“Hari ini Jumat (3/1/2025) kami infokan update sidang kemarin. Telah diputuskan demosi 8 tahun untuk (Polisi) inisial S dan DF. Jadi, sidang kemarin PDTH, demosi 8 tahun,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi mantan kepala unit (kanit) di lingkungan Polda Metro Jaya, D, dihukum demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

“Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP

Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Dua anggota polisi lainnya yang dimaksud yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).

Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disebut membiarkan praktik pemerasan terhadap para penonton Djakarta Waarehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Donald mengetahui adanya praktik pemerasan itu tetapi tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.

"Seorang pimpinan memiliki kewajiban untuk melarang atau menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, jika hal itu dibiarkan, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pimpinan," ujar Agus di TNCC Markas Besar Polri, Kamis (2/1/2025).

3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.