Kasus Pemerasan di DWP, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua polisi berinisial DF dan S dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo menjelaskan, persidangan terhadap keduanya dilangsungkan terpisah. Namun, kedua Majelis KKEP menilai kedua polisi melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba.