Pelaku TPPO Asal Lombok Barat Ditangkap, Janjikan Korban Bekerja di Taiwan
MATARAM, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RR (53), asal Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi dengan dugaan menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Taiwan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram Ipda Eko Ari mengungkapkan terdapat dua korban dalam kasus itu. Korban pertama berinisial SS (31) dan korban kedua berinisial FF (22). Kedua korban tersebut berasal dari Narmada.
Eko Ari mengatakan, RR menjanjikan kedua pelaku bekerja di salah satu pabrik di Taiwan dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.