Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas pidana kasus Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata, pelajar SMKN 4 Semarang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara yang diperlukan. 

"Dalam waktu dekat (berkas akan dikirimkan)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). 

Dia menyebutkan bahwa salah satu tugas dari penyidik merupakan melakukan pemberkasan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. 

Update Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang dan Pemeriksaan 23 Saksi...

Update Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang dan Pemeriksaan 23 Saksi...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah telah memanggil 23 saksi untuk mendalami kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses pidana terkait peristiwa tersebut sedang berlangsung.

"Kalau saksi saya ketahui ada 23 orang," ujar Artanto saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara hati-hati mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik.

Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas

Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig kepada Gamma Rizkinata (GR), pelajar SMKN 4 Semarang bukan karena tawuran. 

Penyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto usai sidang kode etik Aipda Robig di Mapolda Jawa Tengah selesai, Senin (9/12/2024) malam.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan bahwa anak buahnya melakukan tembakan karena ada ancaman dari sejumlah pemuda yang sedang tawuran. 

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkinata (GR), korban penembakan polisi mengaku belum bisa memaafkan Aipda Robig meski dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). 

Kendati demikian, putusan PDTH tersebut sudah sesuai dengan permintaan keluarga Gamma.

Orangtua Gamma, Andi Prabowo mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya.

"Manusiawi ya, jengkel," kata Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin.

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik. 

"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin. 

Kuasa Hukum Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dipecat

Kuasa Hukum Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Zainal Abidin Petir, kuasa hukum Gamma, pelajar SMK yang menjadi korban penembakan oleh polisi, meminta agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dipecat dari jabatannya.

Permintaan ini disampaikan karena Zainal menilai bahwa Irwan menghambat proses penyelidikan kasus penembakan yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024.

"Maka Kapolrestabes juga ikut bertanggungjawablah. Katanya kemarin Kapolrestabes siap dievaluasi, kalau menurut saya ya harus dievaluasi dan dicopotlah. Supaya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu penyidik biar enteng, kalau masih ada atasannya kan mesti agak-agak gimana gitu," ujar Zainal saat ditemui di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hari ini Aipda Robig tengah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (9/12/2024).

Adapun sidang etik terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma itu awalnya diagendakan pada pekan lalu, tetapi ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Memang saat ini sedang dalam proses persidangan kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa,” kata Sandi.

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kode etik terhadap Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata (GR), pelajar SMKN 4 Semarang, dilaksanakan secara tertutup di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

Pantauan di lokasi, Aipda Robig tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi hijau dan topi Polri berwarna hitam, diiringi pengawalan ketat.

Dalam perjalanan menuju ruang sidang, Aipda Robig terlihat diam dan tertunduk lesu, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat dihampiri oleh awak media.

LBH Semarang: Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

LBH Semarang: Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengungkapkan siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17) dan dua rekannya tidak terafiliasi dalam geng yang kerap tawuran di Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, polisi sempat menyebut G dan dua rekannya terlibat tawuran dan melawan polisi sehingga ditembak oleh Aipda Robig (RZ).

“Dan juga kesaksian dari teman-teman korban bahwa mereka tidak terafiliasi terhadap salah satu geng yang kerap melakukan tawuran seperti itu,” ujar Arief dalam konferensi pers daring, Minggu (8/12/2024).

Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kembali Batal, Ini Penjelasan Polisi

Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kembali Batal, Ini Penjelasan Polisi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang etik terhadap Aipda Robig, terduga pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang kembali batal digelar.

Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini.

Kabid Humas Polda Jawa, Kombes Pol Artanto tak menjelaskan secara detail terkait sidang etik tersebut. Dia menyebut menyidik masih melengkapi berkas.

"Penyidik Propam Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya," kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/12/2024).

Anggota Tembak Siswa SMK, Kapolda Jateng Diimbau Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi Berkala

Anggota Tembak Siswa SMK, Kapolda Jateng Diimbau Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi Berkala

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan evaluasi penggunaan senjata api oleh anggotanya secara rutin.

Langkah ini diusulkan menyusul insiden penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh Aipda Robig (RZ), yang menewaskan Gamma (17) dan melukai dua korban lainnya yang merupakan siswa SMKN 4 Semarang.

"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat menyampaikan rekomendasi evaluasi ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.

"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).

Alasan Polda Jateng Gelar Prarekonstruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dilakukan Tengah Malam

Alasan Polda Jateng Gelar Prarekonstruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dilakukan Tengah Malam

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi terkait kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang yang melibatkan Aipda Robig pada Rabu (4/12/2024) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi, dimulai dari Jalan Simongan, tempat di mana korban dan Aipda Robig bertemu, hingga ke Jalan Candi Penataran, lokasi terjadinya penembakan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan pelaksanaan prarekonstruksi oleh Ditkrimum Polda Jawa Tengah tersebut.

"Semalam prarekonstruksi kasus yang ditangani Ditkrimum," ungkap Artanto, Kamis (5/12/2024).