Briptu WR Dibui Setelah Tipu Warga Pemalang Rp 900 Juta untuk Masuk Polri
SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pemalang, Briptu WR (32), harus menghadapi sidang etik dan pidana setelah diduga terlibat kasus penipuan.
Briptu WR diduga menjanjikan dua anak pasangan suami istri (pasutri) asal Pemalang dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 900 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh penyidik Polres Pemalang dan tim Propam setempat.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Pemalang. Sidang etiknya direncanakan pekan ini, bisa hari ini atau dalam waktu dekat,” ujar Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).