Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wahyu, Jumat (1/11/2024).

PPATK Ungkap Kripto Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba agar Sulit Ditelusuri

PPATK Ungkap Kripto Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba agar Sulit Ditelusuri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono menduga ada modus baru dalam upaya para gembong narkoba mengamankan aset dan ketelusuran transaksi.

Dia bilang, PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pola transaksi baru, salah satunya menggunakan aset kripto.

“Ada pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan modus-modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Transaksi baru itu misalnya penggunaan aset kripto,” kata Danang di Jakarta, Jumat (1/11/2024).