Polres Bogor Ungkap Modus Baru Penjual Obat Keras Jualan Sistem Gendong
Polres Bogor meringkus 37 orang terkait penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Salah satunya penjual obat keras dengan sistem gendong atau berjualan keliling.
"Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Yang dulunya mereka menyewa toko untuk mengelabui kita, sekarang sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile, tidak tinggal di satu tempat," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, Jumat (1/11/2024).
Istiono mengatakan penjual obat keras tersebut berkeliling dengan berjalan kaki. Obat tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.