Polres Cilegon Musnahkan 54,7 Kg Ganja dari Kasus Pengedar Jaringan Sumatera
Polres Cilegon memusnahkan 54,7 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Sumatera. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AM (32) di Cilegon, Banten. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi dengan 54,7 kg di antaranya dilakukan pemusnahan dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan.
"Jadi hasil ungkap yang pertama itu karena hasil dari pengembangan yang pertama perkara yang pertama kita serahkan sepenuhnya sebagai barang bukti untuk penuntutan nanti karena sisanya yang lainnya pada saat pengembangan kita musnahkan ini karena kan juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan itu tadi," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).