Pengedar Uang Palsu di Malinau Kaltara Ditangkap, Sempat Edarkan Rp 1 Juta
MALINAU, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara, menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial YR (29) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim, pasca masuknya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (01/11/2024).