Polresta Bogor Kota

Wanita DJ Klub Malam Nyambi Promo Judi Online Berakhir Jadi Tersangka

Wanita DJ Klub Malam Nyambi Promo Judi Online Berakhir Jadi Tersangka

()

Seorang wanita berinisial AJP (25) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. AJP sehari-hari dikenal sebagai disk jockey (DJ) di klub malam Bogor.

"Terkait judi online, kita menangkap seorang selebgram, seorang DJ di salah satu wilayah di Kota Bogor berinisial AJP," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/2024).

Bismo menyebutkan AJP mempromosikan situs judi online sejak Mei sampai Oktober 2024. Ada dua situ judi online yang di-endorse wanita pemilik 44.900 follower Instagram ini.

8 Selebgram Promosi Judol dan 2 Perekrut Dibekuk Polresta Bogor Sejak 2023

8 Selebgram Promosi Judol dan 2 Perekrut Dibekuk Polresta Bogor Sejak 2023

()

Polresta Bogor Kota sudah menangkap delapan wanita selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) sejak 2023. Para selebgram mempromosikan judol di akun media sosial (medsos) mereka karena motif ekonomi.

Para selebgram yang memiliki ribuan pengikut (followes) ini diduga direkrut pengelola situs judol. Para perempuan yang mayoritas berusia muda ini dijanjikan bayaran jutaan rupiah setiap bulan.

Terbaru, Polresta Bogor Kota menangkap AJP (25), selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam karena mempromosikan judi online. AJP mendapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan dari promosi 2 situs judi online.

Promosikan Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Terancam 10 Tahun Bui

Promosikan Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Terancam 10 Tahun Bui

()

AJP, wanita selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam di Kota Bogor, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol). AJP dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"(Tersangka diduga melakukan) Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/2024).