Anggotanya Dilaporkan Aniaya Warga, Polres Jogja Jelaskan Duduk Perkaranya
Anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng setelah disebut menganiaya warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas. Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 6 anggota yang menjemput Darso.
Aditya menjelaskan peristiwa ini bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso pada Juli 2024 lalu. Usai kecelakaan itu, Tutik diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan oleh pengemudi mobil. Setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit.