Polsek Bawen

Curi Kotak Amal dan Sandal di Masjid, Dua Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

Curi Kotak Amal dan Sandal di Masjid, Dua Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

()

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial TI (25) dan YR (17) ditangkap oleh aparat Polsek Bawen Polres Semarang setelah melakukan pencurian di Masjid Jamiyyatul Ulum, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Pencurian yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) dini hari tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) masjid.

Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/1/2025).

"Pelaku pencurian yang ditangkap adalah TI dan YR, keduanya warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).