Polsek Cisauk

Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Tangsel, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Tangsel, 3 Pelaku Ditangkap

()

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengemukakan, penggerebekan industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB.

"Ada tiga orang yang kami amankan, pertama inisial A, laki-laki usia 40 tahun. Kedua L, 43 tahun, dan ketiga AM, usianya 46 tahun," ujar Dhady kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

()

Polsek Cisauk membongkar gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menyita tiga jeriken berisi miras jenis arak.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.

"Sekira jam 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras," kata Dhady dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).