Pornografi Anak

KPAI Dukung Wacana Komdigi Batasi Anak Akses Medsos

KPAI Dukung Wacana Komdigi Batasi Anak Akses Medsos

()

Bareskrim Polri membongkar 47 kasus tindak pidana pornografi anak dalam kurun enam bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin karena anak masih menjadi sasaran eksploitasi seksual.

"Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi," ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), anak-anak harus dilindungi dari paparan pornografi.

"Padahal sebagaimana diatur oleh Pasal 11 dan 15 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan baik sebagai pemain, sebagai talent di dalam hal distribusi pornografi dan porno aksi," jelas dia.

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

()

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi dan penyebaran konten pornografi online yang melibatkan anak. Tiga tersangka diamankan dalam perkara itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut kasus itu bisa diungkap pada Oktober 2024. Adapun ketiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP.

Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup aplikasi jejaring perpesanan, Telegram, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. Apabila ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Polri Tangkap Honorer Kantor Desa Kelola 27 Situs Seks Anak, Ini Modusnya

Polri Tangkap Honorer Kantor Desa Kelola 27 Situs Seks Anak, Ini Modusnya

()

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak secara online dengan tersangka pegawai honorer kantor desa. Pelaku diduga mengelola 27 situs seks anak sejak 2015.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, kasus ini diungkap pada Oktober 2024. Dalam kasus itu, seorang pelaku berinisial OS berhasil diringkus.

OS, menurut Dani, mengelola 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa. Pelaku mencari konten seks kemudian diunggah di situs yang dikelolanya.