KPAI Dukung Wacana Komdigi Batasi Anak Akses Medsos
Bareskrim Polri membongkar 47 kasus tindak pidana pornografi anak dalam kurun enam bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin karena anak masih menjadi sasaran eksploitasi seksual.
"Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi," ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), anak-anak harus dilindungi dari paparan pornografi.
"Padahal sebagaimana diatur oleh Pasal 11 dan 15 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan baik sebagai pemain, sebagai talent di dalam hal distribusi pornografi dan porno aksi," jelas dia.