Pornografi Anak

Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

()

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang juga buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/1/2025). Happy mengatakan TJC memiliki 6 surat penangkapan aktif atau active arrest warrant.

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TJC, pada Kamis (9/1/2025).

TJC merupakan buronan US Marshals yang dicari terkait kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.

"Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Media Center Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta.