Pos Polisi Pejaten Jakarta Selatan

Panglima TNI Hadiahi Serda Wahyu Umrah Usai Aksi Heroik Selamatkan Anak yang Disandera

Panglima TNI Hadiahi Serda Wahyu Umrah Usai Aksi Heroik Selamatkan Anak yang Disandera

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan hadiah berupa ibadah umrah untuk Serda Wahyu Hidayat, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 03/Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hadiah itu sebagai ganjaran setelah aksi heroiknya menyelamatkan seorang anak dari penyanderaan di Pos Polisi Lalu Lintas Pejaten, pada Senin (28/10/2024) lalu.

"Sebuah pencapaian yang membuat Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memberikan apresiasi dengan memberangkatkan Serda Wahyu untuk menunaikan ibadah Umroh dalam waktu dekat," tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2024).

Pria yang Culik dan Sandera Anak di Pospol Pejaten Pinjam Rp 300.000 ke Ibu Korban untuk Beli Narkoba

Pria yang Culik dan Sandera Anak di Pospol Pejaten Pinjam Rp 300.000 ke Ibu Korban untuk Beli Narkoba

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indra Jaya, pria yang menculik dan menyandera anak perempuan di Pos Polisi Pejaten awalnya mau meminjam uang sebesar Rp 300.000 kepada ibu korban untuk membeli narkoba.

"Berencana ingin meminjam uang sejumlah Rp 300.000, namun belum tersampaikan. Karena hanya dia mengungkapkan bahwa meminjam uang, terus ditolak oleh ibu korban. Untuk digunakan membeli narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024) .

Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten Berawal dari Orangtua Korban Tolak Pinjamkan Uang pada Pelaku

Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten Berawal dari Orangtua Korban Tolak Pinjamkan Uang pada Pelaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berinisial ZP (5) menjadi korban penculikan dan penyanderaan di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan, oleh Indra Jaya (50) yang diketahui sebagai rekan kerja orangtua korban.

Peristiwa tersebut diduga dipicu orangtua korban yang enggan meminjamkan uang kepada pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan, Indra Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nicolas menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Pelaku Penculikan dan Penyanderaan Bocah di Pejaten Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku Penculikan dan Penyanderaan Bocah di Pejaten Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan, Indra Jaya (54), pelaku penculikan dan penyanderaan bocah perempuan berinisial ZP (5) di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2024).

Nicolas menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kasus Anak Disandera di Pospol Pejaten, Menteri PPPA: Sudah Didampingi

Kasus Anak Disandera di Pospol Pejaten, Menteri PPPA: Sudah Didampingi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memastikan anak yang disandera di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, sudah mendapat pendampingan.

"Ini juga sudah didampingi kita lihat prosesnya seperti apa, saya belum berani mengambil kesimpulan," kata Arifatul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Namun, ia enggan banyak bicara soal kasus ini. Dari berbagai pemberitaan media, Arifatul mendapat kabar pelaku sedang berhalusinasi.

Akan tetapi, ia belum mendapat penjelasan soal alasan pelaku menyandera korban.

Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku

Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).

"Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

Motif Penculikan Berujung Penyanderaan Anak di Pejaten: Pelaku Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

Motif Penculikan Berujung Penyanderaan Anak di Pejaten: Pelaku Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif penculikan dan penyanderaan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena masalah pinjaman uang.

Kejadian penculikan sendiri terjadi pada pukul 19.00 WIB di RT 03/07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Seorang laki-laki berinisial IJ (Indra Jaya), umur 50 tahun, datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

Kronologi Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten, Pelaku Bawa Pisau dari Rumah Korban

Kronologi Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten, Pelaku Bawa Pisau dari Rumah Korban

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penyanderaan yang dilakukan Indra Jaya (54) terhadap bocah perempuan berinisial ZP (5) di pos polisi (pospol) seberang The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Peristiwa bermula saat Indra menyambangi rumah orangtua korban berinisial E di Jakarta Timur pada Minggu (27/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Keluarga tidak menaruh rasa curiga ke pelaku karena mereka sudah saling kenal selama dua bulan terakhir.