PP Nomor 47 Tahun 2024

Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang UMKM, Fahira Idris: Jadi Pijakan Ketahanan Ekonomi Nasional

Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang UMKM, Fahira Idris: Jadi Pijakan Ketahanan Ekonomi Nasional

()

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Saya sangat mengapresiasi penghapusan piutang macet bagi UMKM oleh Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).

Anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta mengungkapkan, keberpihakan pemerintah melalui penghapusan piutang adalah langkah yang tepat.

Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah Moral Hazard

Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah Moral Hazard

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto buat menghapus utang bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan dengan syarat menuai banyak perhatian publik.

Meski digadang-gadang sebagai upaya meringankan beban ekonomi pelaku UMKM, petani dan nelayan, program ini tak berlaku bagi semua debitur.

Mesti Ada serangkaian kriteria seleksi ketat guna memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini bertujuan mencegah terjadinya moral hazard akibat pemahaman keliru di masyarakat.

Asosiasi Harap Syarat Penghapusan Utang UMKM Tak Rumit

Asosiasi Harap Syarat Penghapusan Utang UMKM Tak Rumit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) berharap persyaratan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM, petani dan nelayan tidak rumit.

Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menyebut kebijakan ini dapat menjadi angin segar jika diterapkan tanpa hambatan birokrasi dan syarat berbelit.

"Hanya saja kami belum tahu apakah nanti ada syarat kriteria tertentu untuk mendapatkan penghapusan? Karena jika ada syarat kriteria tertentu belum tentu semua bisa mendapatkan manfaat kebijakan ini," kata Hermawati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).