PPDS

Dokter Priguna Lakukan Pemerkosaan, Menkes: Dia Tidak Bisa Praktik Lagi!

Dokter Priguna Lakukan Pemerkosaan, Menkes: Dia Tidak Bisa Praktik Lagi!

()

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan.

Kemenkes memutuskan untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut.

"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR dan SIP harus dicabut," ujar Budi saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (11/4/2025).

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien adalah salah satu tabir gelap dunia kesehatan Indonesia.

Priguna, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu indikasi gagalnya pengawasan terhadap tenaga medis.

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Dokter PPDS Unpad Cermin Kegagalan Perlindungan Pasien

Kasus Dokter PPDS Unpad Cermin Kegagalan Perlindungan Pasien

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Komisi IX DPR menyebut peristiwa tersebut peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.