PPDS Undip

Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir

Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, belum ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter ARL.

Hal serupa berlaku bagi dua tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyatakan kekhawatirannya terkait hal tersebut.

"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/12/2024).

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Polisi Sita Uang Tunai Rp 97 Juta dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

Polisi Sita Uang Tunai Rp 97 Juta dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Barang bukti uang sebanyak Rp 97 juta disita Polda Jawa Tengah saat menyelidiki kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan bahwa uang tersebut dikumpulkan selama rangkaian penyidikan.

"Barang bukti uang tunai," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga sudah menetapkan tiga tersangka yang berinisial TGN, SM dan Z. Seluruhnya merupakan dokter. 

Ini Nama dan Peran 3 Tersangka Pemerasan di PPDS Undip

Ini Nama dan Peran 3 Tersangka Pemerasan di PPDS Undip

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka pada kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Tiga tersangka tersebut berinisial TGN, SM dan Z. Seluruhnya adalah dokter. Informasi yang dihimpun Kompas.com, TGN bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan minta uang secara langsung dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi administrasi terkait kasus ini.

"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dwi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).