Ppn

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

()

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, bicara tentang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurutnya, penerapan kebijakan itu tak bisa dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan Hanif dalam diskusi Insight Hub Vol 2 bertajuk ‘Wacana PPN 12%, Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat?’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/15/2024).

"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun. Itu lah kenapa daya beli menurun, harga cenderung naik, penghasilan stagnan cenderung menurun," kata Hanif.

Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 kurang adil dan dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Hanif menuturkan, kebijakan itu kurang adil karena masyarakat berpenghasilan rendah karena mesti membayar pajak yang sama dengan kelompok berpenghasilan tinggi.

“Ini tidak cukup adil. Kebijakan pajak seharusnya lebih progresif agar tidak memperburuk ketimpangan,” kata Hanif dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Legislator Tantang Pemerintah Cari Penerimaan Negara Selain dari Kenaikan PPN

Legislator Tantang Pemerintah Cari Penerimaan Negara Selain dari Kenaikan PPN

()

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat meningkatkan penerimaan negara. Kendati begitu, dia meminta pemerintah mencari cara lain untuk meningkatkan sumber penerimaan selain dari PPN.

"Nah terkait dengan isu PPN ini memang kalau hitung-hitungan, ini cara yang paling gampang sejujurnya (meningkatkan pendapatan negara)," kata Hanif dalam diskusi Insight Hub Vol 2 bertajuk ‘Wacana PPN 12%, Solusi Fiska atau Beban Baru bagi Masyarakat?’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/15/2024).

Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena

Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena

()

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Ia berharap nantinya pemberlakuan PPN ini tak memberatkan masyarakat.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Apa Itu PPN Multitarif yang Akan Diterapkan 1 Januari 2025?

Apa Itu PPN Multitarif yang Akan Diterapkan 1 Januari 2025?

()

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk menetapkan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tiga tarif yang berbeda atau multitarif.

Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan pajak sekaligus memberikan perlakuan yang lebih selektif terhadap berbagai jenis barang dan golongan masyarakat.

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin, sudah ketemu dengan Presiden. Hari ini, bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan, untuk kemudian lebih mengerucutkan,” kata di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo soal PPN 12%: Selektif Hanya untuk Barang Mewah

Prabowo soal PPN 12%: Selektif Hanya untuk Barang Mewah

()

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dilaksanakan. Dia mengatakan penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.

"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menyampaikan penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil. Sedangkan, kata Prabowo, rakyat tetap dilindungi.

DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

()

Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hari ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil diskusi itu menentukan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan dan UMKM.

Pertemuan itu dihadiri Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan," kata Dasco.

Rapat dengan Tiga Wamenkeu, DPR Bilang PPN Bakal Multitarif

Rapat dengan Tiga Wamenkeu, DPR Bilang PPN Bakal Multitarif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) bakal berlaku multitarif atau tidak tunggal.

Ia menyebutkan, ada tiga kelompok barang yang bakal memiliki tiga tarif PPN.

Hal itu disampaikan setelah Dasco dan pimpinan DPR RI mengadakan rapat dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) sore.

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah, kemarin sudah ketemu dengan Presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan, untuk kemudian lebih mengerucutkan,” ujar Dasco pada awak media.

PPN Bakal Multi Tarif, Dasco Bilang Revisi UU Perpajakan Belum Diperlukan

PPN Bakal Multi Tarif, Dasco Bilang Revisi UU Perpajakan Belum Diperlukan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap belum perlu merevisi undang-undang perpajakan imbas dari rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) multi tarif.

Sebab, tarif dari PPN yang akan berlaku masih berkisar pada angka yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan pada saat ini.

“Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 (persen),” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dasco Bilang Prabowo Telah Sepakat PPN Multi Tarif

Dasco Bilang Prabowo Telah Sepakat PPN Multi Tarif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk menetapkan multi tarif pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Nantinya, PPN bakal memiliki tiga tarif. Pertama, barang mewah bakal dikenakan 12 persen, kemudian sejumlah barang bakal dikenakan tarif 11 persen, dan ada komponen yang sama sekali tidak dikenai PPN.

Hal itu disampaikan setelah rapat pimpinan DPR RI dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Airlangga Sebut Bahan Pokok Penting, Pendidikan hingga Kesehatan Tak Kena PPN

Airlangga Sebut Bahan Pokok Penting, Pendidikan hingga Kesehatan Tak Kena PPN

()

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan DPR membahas terkait rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Istana Presiden, Jakarta. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN.

"Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia memastikan biaya pendidikan tak kena PPN. Begitu pula dengan biaya kesehatan.

"Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," katanya.

Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025?

Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025?

()

 

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memberikan penjelasan terkait perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Penerapan tarif 12 dan 11 persen ini, menurut Misbakhun, akan berlaku secara selektif dengan fokus pada konsumsi barang mewah dan kebutuhan pokok.

Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan hanya kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat dalam Undang-Undang (UU) yang disepakati sebelumnya.

Diskusi dengan Prabowo, Dasco Usul PPN 12% Hanya Dikenakan ke Barang Mewah

Diskusi dengan Prabowo, Dasco Usul PPN 12% Hanya Dikenakan ke Barang Mewah

()

Pimpinan dan anggota DPR berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik jadi 12%. DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

"Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

Rieke Minta Kado Tahun Baru Prabowo Batalkan PPN 12%, Dijawab Dasco

Rieke Minta Kado Tahun Baru Prabowo Batalkan PPN 12%, Dijawab Dasco

()

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi di rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.