Ppn 12%

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

()

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2024), untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium. Contohnya beras, daging, ikan, buah-buahan, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA.

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

()

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, bicara tentang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurutnya, penerapan kebijakan itu tak bisa dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan Hanif dalam diskusi Insight Hub Vol 2 bertajuk ‘Wacana PPN 12%, Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat?’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/15/2024).

"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun. Itu lah kenapa daya beli menurun, harga cenderung naik, penghasilan stagnan cenderung menurun," kata Hanif.

Legislator Tantang Pemerintah Cari Penerimaan Negara Selain dari Kenaikan PPN

Legislator Tantang Pemerintah Cari Penerimaan Negara Selain dari Kenaikan PPN

()

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat meningkatkan penerimaan negara. Kendati begitu, dia meminta pemerintah mencari cara lain untuk meningkatkan sumber penerimaan selain dari PPN.

"Nah terkait dengan isu PPN ini memang kalau hitung-hitungan, ini cara yang paling gampang sejujurnya (meningkatkan pendapatan negara)," kata Hanif dalam diskusi Insight Hub Vol 2 bertajuk ‘Wacana PPN 12%, Solusi Fiska atau Beban Baru bagi Masyarakat?’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/15/2024).

Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena

Muzani: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Makanan-Minuman Tak Kena

()

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Ia berharap nantinya pemberlakuan PPN ini tak memberatkan masyarakat.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Pemberlakuan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pemberlakuan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

()

Realisasi penerimaan pajak Indonesia per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 1.517,53 triliun, hanya mencapai 76,3% dari target penerimaan pajak 2024. Dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun ini, tampaknya target penerimaan pajak akan sulit tercapai sepenuhnya.

Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama dalam mendanai berbagai program yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Di sisi lain, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang manfaatnya dikembalikan ke rakyat. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.

Prabowo soal PPN 12%: Selektif Hanya untuk Barang Mewah

Prabowo soal PPN 12%: Selektif Hanya untuk Barang Mewah

()

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dilaksanakan. Dia mengatakan penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.

"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menyampaikan penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil. Sedangkan, kata Prabowo, rakyat tetap dilindungi.

DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

()

Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hari ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil diskusi itu menentukan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan dan UMKM.

Pertemuan itu dihadiri Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan," kata Dasco.

Airlangga Sebut Bahan Pokok Penting, Pendidikan hingga Kesehatan Tak Kena PPN

Airlangga Sebut Bahan Pokok Penting, Pendidikan hingga Kesehatan Tak Kena PPN

()

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan DPR membahas terkait rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Istana Presiden, Jakarta. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN.

"Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia memastikan biaya pendidikan tak kena PPN. Begitu pula dengan biaya kesehatan.

"Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," katanya.

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

()

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis (5/12/2024).

Diskusi dengan Prabowo, Dasco Usul PPN 12% Hanya Dikenakan ke Barang Mewah

Diskusi dengan Prabowo, Dasco Usul PPN 12% Hanya Dikenakan ke Barang Mewah

()

Pimpinan dan anggota DPR berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik jadi 12%. DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

"Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

Rieke Minta Kado Tahun Baru Prabowo Batalkan PPN 12%, Dijawab Dasco

Rieke Minta Kado Tahun Baru Prabowo Batalkan PPN 12%, Dijawab Dasco

()

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi di rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.