Ppn 12 Persen 1 Januari 2025

Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha: Waktunya Kurang Tepat, Ekonomi Belum Bagus

Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha: Waktunya Kurang Tepat, Ekonomi Belum Bagus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 tidak dalam waktu yang tepat.

"Sebetulnya, waktunya kurang tepat karena sekarang kan ekonominya belum bagus, masih banyak challenge dasar tertentu baik domestik dan luar negeri" ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Ronald memahami, kenaikan PPN 12 persen ini memang untuk barang dan jasa premium.

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dipastikan bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (18/12/2024).