Ppn 12 Persen Apa Saja

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.

“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut. 

PKS Nilai PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Beri Keadilan buat Rakyat

PKS Nilai PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Beri Keadilan buat Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Syaikhu, kebijakan perpajakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi. 

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memastikan pertumbuhan ekonomi nasional dan pelayanan masyarakat membaik setelah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan Dolfie merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah mulai Rabu (1/1/2025).

“Yang harus menjadi perhatian pemerintah dan telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN 2025 adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Ia meminta masyarakat tidak terlena dengan polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen yang belakangan bergulir di media sosial.

“Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan pro rakyat yang telah diputuskan Prabowo,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).

Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Komunikasi Presiden/PCO memastikan belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Juru Bicara PCO Prita Laura menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun ini tidak mempengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari," kata Prita dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Menurut dia, berita ini menjadi kabar gembira dan kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat. Pemerintah menjawab spekulasi dan keraguan masyarakat selama ini.

Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Hanya untuk Barang Mewah

Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Kebutuhan Pokok Bebas dari PPN, Cak Imin Sebut Prabowo Berpihak ke Rakyat

Kebutuhan Pokok Bebas dari PPN, Cak Imin Sebut Prabowo Berpihak ke Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memuji Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang berpihak kepada rakyat karena kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Muhaimin pun berpandangan, skema PPN 12 persen yang diumumkan oleh Prabowo telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” ujar Muhaimin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (31/12/2024).

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan Sulit bagi Pemerintah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pilihan Sulit bagi Pemerintah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemeirntah dihadapkan pada pilihan sulit ketika memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Dasco pun memandang pemerintah telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil karena menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).

Demokrat Apresiasi Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Demokrat Apresiasi Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

AHY menyatakan, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

"Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja," kata AHY dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).

Ahok Pilih Tunggu Evaluasi Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Ahok Pilih Tunggu Evaluasi Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan memberikan komentar panjang mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa mewah menjadi 12 persen mulai tahun depan. Ia memilih menunggu evaluasi kebijakan tersebut terlebih dahulu.

"Kita lihat aja PPN yang 12 persen berlaku gimana, orang ngalamin gimana gitu lho," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Meski demikian, Ahok sempat menyinggung dampak PPN 12 persen terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan hanya barang mewah.