PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah
TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah.
Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.
“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut.