Ppn 12 Persen Barang Mewah

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dipastikan bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (18/12/2024).

Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani

Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.

"(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup," kata dia.

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga dampaknya tak akan dirasakan rakyat kecil.

Prabowo mengaku melindungi rakyat dengan menetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah itu.

"Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ujar Prabowo di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada banyak hal yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir soal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pajak tersebut tidak dikenakan pada kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, tetap berlaku PPN 11 persen.

"Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen," kata Dasco saat jumpa pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).