Ppn 12 Persen Batal

Ketua Komisi XI Sebut PDI-P Mencla-Mencle soal PPN 12 Persen

Ketua Komisi XI Sebut PDI-P Mencla-Mencle soal PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Misbakhun merespons sikap PDI-P yang menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan pemerintah.

Padahal, PDI-P turut menyetujui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur PPN 12 persen pada Oktober 2021 lalu.

"Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujar Misbakhun dilansir dari Antara, Senin (23/12/2024).