Ppn 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025?

Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025?

()

 

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memberikan penjelasan terkait perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Penerapan tarif 12 dan 11 persen ini, menurut Misbakhun, akan berlaku secara selektif dengan fokus pada konsumsi barang mewah dan kebutuhan pokok.

Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan hanya kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat dalam Undang-Undang (UU) yang disepakati sebelumnya.

Hasil Diskusi dengan Prabowo, Ketua Komisi XI: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Hasil Diskusi dengan Prabowo, Ketua Komisi XI: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada konsumen yang membeli barang mewah.

Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.