Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025?
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memberikan penjelasan terkait perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Penerapan tarif 12 dan 11 persen ini, menurut Misbakhun, akan berlaku secara selektif dengan fokus pada konsumsi barang mewah dan kebutuhan pokok.
Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan hanya kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat dalam Undang-Undang (UU) yang disepakati sebelumnya.