PPN 12 Persen Berlaku Untuk Semua Barang

PKB: PPN 12 Persen Disetujui Hampir Semua Fraksi DPR, Perdebatan Tak Perlu Lagi

PKB: PPN 12 Persen Disetujui Hampir Semua Fraksi DPR, Perdebatan Tak Perlu Lagi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid menilai, perdebatan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tak diperlukan lagi.

Sebab, rencana tersebut telah disetujui oleh semua partai di DPR RI sejak tiga tahun lalu. 

”Mestinya sudah tidak diperlukan lagi (perdebatan) sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazil dalam pernyataan resminya, Minggu (22/12/2024).

Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Airlangga, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi

Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dilayangkan pemerintahan Joko Widodo ke DPR RI.

Sebagai informasi, RUU KUP belakangan berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, ketika itu menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.

Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN

Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.

Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.

PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik

PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, pemerintah bisa membatalkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen tanpa harus mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

UU HPP yang diteken sejak era Presiden Joko Widodo itu sejatinya memang mengatur tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, UU itu juga masih membuka opsi perubahan tarif PPN yang diatur pada Pasal 7.

"Ada di UU HPP Bab 4 Pasal 7, itu diperbolehkan UU (pembatalan PPN). Jadi kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja," kata Askar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).