Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK Mengintai imbas Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berpotensi membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan karyawan.
"Ya, tentunya kalau misalkan harga semua naik, demand menurun, kita sudah banyak melihat perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla, saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Pasalnya, kata Ronald, kenaikan PPN 12 persen berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun karena masyarakat yang membeli barang mewah bukan dari kalangan atas saja.