PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Buah Manis Masifnya Protes Warga

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Buah Manis Masifnya Protes Warga

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Batalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang umum dinilai buah dari masifnya penolakan masyarakat. 

Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan menyebut, akibat besarnya gelombang penolakan itu, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Menurut saya, ini cuma ngeles aja. Awalnya mau menaikkan pajak, tapi karena ramai ditolak masyarakat, jadi dibilang barang mewah aja yang kena," ujar Elin kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025)

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.

“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut. 

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah mensosialisasikan barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dolfie mengatakan, sosialisasi secara masif dan detail diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas terkait hal ini. 

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memastikan pertumbuhan ekonomi nasional dan pelayanan masyarakat membaik setelah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan Dolfie merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah mulai Rabu (1/1/2025).

“Yang harus menjadi perhatian pemerintah dan telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN 2025 adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Ia meminta masyarakat tidak terlena dengan polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen yang belakangan bergulir di media sosial.

“Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan pro rakyat yang telah diputuskan Prabowo,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).

Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

Belanja Sehari-hari di Warung dan Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Komunikasi Presiden/PCO memastikan belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Juru Bicara PCO Prita Laura menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun ini tidak mempengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari," kata Prita dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Menurut dia, berita ini menjadi kabar gembira dan kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat. Pemerintah menjawab spekulasi dan keraguan masyarakat selama ini.

Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Hanya untuk Barang Mewah

Kado Tahun Baru dari Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.