PPN 12 Persen Sekolah

Kenaikan PPN 12 Persen: Ketakutan Orangtua hingga Ancaman bagi Pendidikan Swasta

Kenaikan PPN 12 Persen: Ketakutan Orangtua hingga Ancaman bagi Pendidikan Swasta

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Awal tahun 2025 akan membawa perubahan besar bagi banyak orangtua di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan swasta mewah, yang selama ini menjadi pilihan banyak keluarga untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak.

PPN Naik 12 Persen, Orangtua Pertimbangkan Pindahkan Anak dari Sekolah Swasta

PPN Naik 12 Persen, Orangtua Pertimbangkan Pindahkan Anak dari Sekolah Swasta

()

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencakup sektor pendidikan swasta mewah, termasuk sekolah internasional.

Kebijakan ini memicu kecemasan di kalangan orangtua, terutama di Kota Bogor, yang selama ini menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.

Widya Wulandari (39), seorang ibu rumah tangga di Kota Bogor, mengungkapkan kegelisahannya terkait potensi kenaikan biaya sekolah akibat pajak tersebut.