Kenaikan PPN 12 Persen: Ketakutan Orangtua hingga Ancaman bagi Pendidikan Swasta
JAKARTA, KOMPAS.com – Awal tahun 2025 akan membawa perubahan besar bagi banyak orangtua di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan swasta mewah, yang selama ini menjadi pilihan banyak keluarga untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak.