PPN 12 Persen Untuk Apa Saja?

Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK Mengintai imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK Mengintai imbas Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berpotensi membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan karyawan.

"Ya, tentunya kalau misalkan harga semua naik, demand menurun, kita sudah banyak melihat perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla, saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Pasalnya, kata Ronald, kenaikan PPN 12 persen berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun karena masyarakat yang membeli barang mewah bukan dari kalangan atas saja.

PPN Naik 12 Persen, Orangtua Pertimbangkan Pindahkan Anak dari Sekolah Swasta

PPN Naik 12 Persen, Orangtua Pertimbangkan Pindahkan Anak dari Sekolah Swasta

()

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencakup sektor pendidikan swasta mewah, termasuk sekolah internasional.

Kebijakan ini memicu kecemasan di kalangan orangtua, terutama di Kota Bogor, yang selama ini menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.

Widya Wulandari (39), seorang ibu rumah tangga di Kota Bogor, mengungkapkan kegelisahannya terkait potensi kenaikan biaya sekolah akibat pajak tersebut.

PPN 12 Persen Segera Berlaku, DPR Tak Ingin Pemerintah Korbankan Masyarakat untuk Keseimbangan Fiskal

PPN 12 Persen Segera Berlaku, DPR Tak Ingin Pemerintah Korbankan Masyarakat untuk Keseimbangan Fiskal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri tak mau kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebutkan, Komisi XI punya kewajiban untuk mengingatkan pemerintah soal kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini adil, akuntabel, dan pro pertumbuhan, serta diiringi dengan langkah optimalisasi penerimaan pajak lainnya,” ujar Hanif dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

“Komisi XI DPR RI memiliki kewajiban untuk memastikan keseimbangan fiskal tidak dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat,” sambung dia.