PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Lindungi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga dampaknya tak akan dirasakan rakyat kecil.

Prabowo mengaku melindungi rakyat dengan menetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah itu.

"Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ujar Prabowo di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada banyak hal yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada orang-orang yang membeli barang mewah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun.

"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," sambungnya.